Jumat, 15 Maret 2013

Panduan Pengisian Fomulir A.3 (Memunculkan NISN Siswa Yang Tidak ditemukan / Hilang di web Kemendiknas)

Beberapa NISN siswa saya setelah di cek kembali di web kemendikas tidak ada. telebih siswa tersebut adalah siswa kelas 6, sedangkan nomor nisn tersebut telah di keluarkan oleh dapodik pada tahun 2010 lalu namun setelah di lakukan pengecekan nomor nisn, terdapat keterangan bahwa NISN tidak ditemukan, mohon hubungi layanan sistem NISN dinomor telepon: 021-57905777.

Berikut ini panduan pengisian Formulir A.3 – Pengajuan Edit Siswa dan Memunculkan NISN Siswa Yang Tidak Terdaftar / Hilang di web Kemendiknas

Download formulir Doc dan Pdf di bawah ini
Formulir A.3 – Pengajuan Edit Siswa

Download :
DOC PDF

Isi data siswa yang ingin di edit.

Untuk kolom pertama *) di isi data lama siswa, perhatikan data hasil download dapodik.org (jika masih ada)
Untuk kolom kedua **) di isi data terbaru siswa
Setelah selesai mengisi data print dokumen tersebut
Tanda tangan dan stempel kepala sekolah
Scan ke Pdf
Beri nama kedua file dengan
Nomor NPSN-Namasekolah
contoh
12345678-SDN Gotong Royong.doc
12345678-SDN Gotong Royong.pdf

kirim ke alamat email : pdsp@kemdikbud.go.id

Lagi lagi JJM tidak Valid!!!!!

Untuk beberapa pertanyaan dari rekan rekan,saya memang belum dapat menjawab pertanyaan itu, karena saya memang baru tahu ada perubahan hasil data ini. Setelah saya coba cek kembali, eh..memang demikian. Dan data saya pun kembali berubah tidak valid, setelah sebelumnya dinilai valid. Dan pada hasil verifikasi pada field no.20 total jam mengajar dikatakan belum sesuai, karena adanya perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, seperti terlihat dibawah ini

Saya sudah coba kirim email untuk konfirmasi ke cekdataguru@gmail.com namun sampai saat ini belum dibalas.

Kalau boleh bergumam, saya hanya mengatakan, ni..sistem (SIM P2TK) benar-benar canggih..bikin kita (guru-guru) bingung, bikin cemas, gregetan..wah..pokoknya kayak lagi nonton pertandingan bola lah..udah cetak gol..eh..ternyata golnya dianulir karena offside atau ada pelanggaran kali ya?

Oke..akhirnya saya pikir-pikir sendiri, kenapa ada JJM, JJM KTSP, JJM Linear. Mengenai beban kerja (JJM) ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendiknas No.39 Tahun 2009 bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka. Inilah yang mungkin mendasari adanya penghitungan JJM dalam sistem. JJM adalah jumlah jam mengajar yang diisi dan dilaksanakan oleh guru di sekolah masing-masing sesuai yang terisi dalam dapodik. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar berdasarkan struktur kurikulum KTSP (Standar Isi). Sedangkan JJM Linier? JJM Linier inilah yang menjadi patokan untuk penghitungan JJM 24 jam.

Oh iya..apakah rekan-rekan yang bersertifikat pendidik, mata pelajaran yang diampu sudah sesuai (Linier) dengan bidang studi sertifikat pendidiknya, dan apakah sertifikat pendidik yang dimiliki juga sesuai (linier) dengan kualifikasi akademiknya (pendidikan terakhir). Dari dua kemungkinan ini, mungkin yang dimaksud linier adalah jumlah jam mengajar yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan ini menjadi penghitungan dan syarat bagi penerima SK Tunjangan Profesi. Karena setelah saya coba cek beberapa PTK, hasilnya pada total jam mengajar berbeda-beda dan cukup membingungkan, karena saya tidak tahu dimana letak kekurangannya, padahal dapodik sudah terisi dengan lengkap dan PTK sudah linier dengan sertifikatnya. JJM Linier ini apa maksudnya?

Ternyata penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP seperti yang saya kutip dari sini begini...

1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)

2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam

Saya berharap dengan tulisan ini, ada yang bisa memberikan solusi bagaimana dengan data PTK yang belum valid terutama pada jumlah jam mengajar yang tidak sesuai. Dan saya hanya berharap mudah-mudahan data yang tidak sesuai ini dapat berubah dengan sendirinya dan dapat dibaca oleh sistem sehingga PTK bisa bernapas lega, atau jikapun masih bisa diperbaiki pada dapodik, masih diberikan perpanjangan waktu untuk memperbaiki, karena kalau saya baca pengumuman di web p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id bahwa masa updating data dapodik sudah berakhir tanggal 21 Januari 2013 yang lalu. Nah..jadi bagaimana dengan nasib PTK yang masih bermasalah..?

Pengertian JJM, JJM KTSP dan JJM Linier pada Pengecekan Data Guru Dapodik

75PqEv8Xfdy7O2OQRFoWmf

Operator sekolah setelah data aplikasi dapodik di upload ke server dan di terima bisa langsung melakukan Pengecakan Data Guru Dapodik untuk memastikan data yang kita kirim valid atau masih ada kesalahan. Berbeda dengan hari sebelumnya yang hanya terdapat JJM (jumlah Jam Mengajar Pada Rincian Jam Mengajar), sekarang pada tabel rincian jam mengajar terdapat tiga pembagian JJM.

JJM adalah jumlah Jam mengajar, data ini berpengaruh dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris 4 jam. Tetapi diisi 6 jam. Maka JJM KTSP tidak akan dihitung jam mengajarnya di P2TK.
JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi
(misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)

Saya mengambil contoh salah seorang guru kelas 5 sertifikasi guru kelas SD dan mengajar bidang studi Agama Hindu

Sedikit Informasi

Banyaknya pertanyaan yang sama mengenai aplikasi pendataan dan p2tkdikdas yang tidak normal, yang harus di lakukan adalah :


1. Yg Terpenting Dalam Pengisian Jam Mengajar dsb adalah didasarkan pada Aturan yg berlaku (klo sudah benar jangan diutak atik lagi)... Soal pengecekan PTK seharusnya tidak menjadi kekhawatiran dikarenakan sistem masih melakukan penyesuaian script (kode program) agar dapat menampilkan informasi yng benar dan sesuai harapan


2. Proses singkronisasi adalah proses menyamakan data dari beberapa sumber yg dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu. jadi bukan ketika anda kirim server datanya trus akan tersingkron secara real time (langsung) sekarang hanya berbentuk Fast Singkronisations (beberapa hari) Kedepan Mudah-mudahan Realtime singkronisations akan segara terwujud ...


3. Jika PTK mempertanyakan mengapa pada pengecekan PTK ada informasi yng tidak sesuai misal pada pengaturan Jam Mengajar padahal sudah diisi dengan benar ... sampaikan saja bahwa saat ini masih dalam proses maintenace tidak perlu panik ... silahkan cek secara rutin ... jika sudah fix segera print atau simpan Sceenshootnya sebagai bukti dari pekerjaan anda ...


4. Yang namanya kekurangan dari suatu program pasti selalu ada bahkan Microsoft sekalipun pasti memiliki kekurangan ... biarkan pengembang bekerja, memperbaiki dan melakukan penyesuaian program... yg bisa kita lakukan adalah memberikan saran2 yang membangun bukan mengeluarkan kata2 menjatuhkan ...

Kamis, 14 Maret 2013

Kelengkapan Isian Data PTK di Dapodik Yang Wajib Diisi Terkait Tunjangan

Kelengkapan Isian Data PTK di Dapodik Yang Wajib Diisi Terkait Tunjangan - Pendataan sekolah sekarang telah menggunakan sistem online. Segala yang terkait dengan sekolah termasuk guru atau PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) akan diapdate dan diupload datanya secara online. Data yang diupload tersebut berdasar pada data sekolah yang telah diisi oleh operator sekolah melalui aplikasi pendataan sekolah yang kemudian dikirim ke server pusat pendataan.dapodik

Dari data-data sekolah yang diinput dan kemudian diupload atau dikirim ke server pusat pendataan oleh operator sekolah tersebut, ada kelengkapan isian data-data guru atau PTK yang harus diperhatikan dan wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung ke program-program di P2TK Dikdas, termasuk dalam pemberian tunjangan.
Berikut info yang dikutip dari p2tkdikdas.kemdikbud.go.id :
Bagi seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik) persyaratannya harus melalui dapodik.
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas
1. NUPTK harus diisi dan valid
2. Nama PTK diisi dengan benar
3. Tanggal lahir harus benar
4. TMT pengangkatan diisi dengan benar
5. Pengisian Gol./Ruang harus benar
6. Tugas mengajar harus sesuai
7. Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
8. Status Aktif harus benar
9. Tanggal Pensiun (jika sudah)
10. Tanggal Cuti (dari dan sampai)
11. Keterangan Cuti
12. Tanggal wafat (jika sudah)
13. Status kepegawaian
14. SK Inpassing
15. Pendidikan yang Sedang ditempuh
16. Semester
17. IPK
18. Jurusan
19. Alamat email

Kelengkapan Isian Data PTK di Dapodik Yang Wajib Diisi Terkait Tunjangan

Kelengkapan Isian Data PTK di Dapodik Yang Wajib Diisi Terkait Tunjangan

Dari kelengkapan data-data tersebut akan ada pengaruhnya. Selengkapnya kelengkapan isian data PTK di Dapodik yang wajib diisi dapat ditemukan di sini. Pastikan data Anda sebagai guru atau PTK yang terdaftar di dapodik benar dan falid. Jika terjadi kesalahan atau ingin memperbaiki data, guru atau PTK bisa mengubahnya melalui aplikasi pendataan yang ada di sekolah masing-masing.

Alur Sertifikasi Guru 2013

Alur Sertifikasi Guru 2013 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, dimana sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan. Peserta sertifikasi guru 2013 harus memenuhi syarat umum dan khusus untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Pada pelaksanaan sertifikasi guru 2013, terdapat tiga pola pelaksanaan yaitu Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio, dan PLPG.
Dijelaskan pada Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, berikut merupakan Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Alur Sertifikasi Guru 2013

1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen2 untuk diverifikasi asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila hasil verifikasi dokumen, peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Guru yang lulus menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan yang tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai dengan kesiapannya melalui mekanisme pada SIM NUPTK.
3. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
a. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku3).
b. Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada LPMP setempat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
c. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
d. Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA4) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
e. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus, maka guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila lulus, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas
pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
5. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.


Keterangan:
2
Dokumen berupa: (1) fotokopi ijazah, (2) surat tugas atau surat izin belajar, (3) surat keputusan pangkat/golongan terakhir, (4) surat keputusan tugas mengajar, (5) surat rekomendasi sebagai peserta sertifikasi pola PSPL dari dinas pendidikan. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola PSPL disebut dokumen.
3
Untuk menyederhanakan terminologi, selanjutnya dalam buku ini disebut penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam
interval waktu tertentu.
4
Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.